Selain itu, dia menyoroti aturan UU BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan kematian dan hari tua, sehingga tidak boleh ada lembaga selain BPJS yang memberikan jaminan tersebut.
Dia menekankan bahwa selain BPJS tidak ada lembaga yang memberikan jaminan sosial, apalagi diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) yang tujuannya hanya untuk meraih keuntungan.
“Jaminan sosial tidak bisa bersifat ‘profit’ atau hanya ambil keuntungan, karena ini bagian dari tanggung jawab pemerintah,” katanya pula.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto menyebutkan adanya empat peraturan pemerintah (PP) yang diberlakukan Pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keempat PP tersebut adalah PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.
“Berlaku 4 PP tersebut menjadi persoalan yang serius dalam tata kelola jaminan sosial sebagaimana tertuang dalam UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN,” kata Hery.
Artikel ini ditulis oleh: