Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mempersilakan bila KPU melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Undang-Undang Pilkada pada Pasal 9 dan 22B yang dianggap mengekang kemandirian KPU maupun badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau melakukan judicial review, semua Undang-undang biasa di judicial review,” kata Riza, di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurut dia, dimasukkannya ketentuan tersebut dalam UU Pilkada tidak dimaksudkan untuk mengintervensi apalagi menghilangkan kemandirian KPU maupun Bawaslu.

Melainkan, agar dalam pembuatan peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Pebawaslu) sejalan dengan pemerintah dan DPR.

“Kalau UU dibuat tapi PKPU jalan sendiri percuma saja UU-nya. Karena UU bisa menimbulkan multi tafsir, makannya isi PKPU diharapkan sesuai dengan UU Pilkada,” papar politikus Gerindra itu.

Dikatakan Riza, dalam pengalaman Rapat Konsultasi sebelumnya dimana Pemerintah dan DPR banyak memberikan masukan, tetapi KPU tetap pada pendiriannya sendiri. Padahal, masukan itu juga berdasarkan pengalaman faktual di daerah untuk perbaikan.

“Nanti aja dilihat saat ada rapat, PKPU aja belum dibuat,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang