Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR RI memperediksi jika revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas komisi saat ini akan rampung sebelum memasuki bulan suci ramdhan tahun ini.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Khamaruzaman, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/5).

“Kita akan masuk perumusan-perumusan, dan Senin (30/5) depan sudah ada kesepakatan tingkat I antara pemerintah dengan DPR RI (fraksi-fraksi), baru Selasa (31/5) kita berharap bisa dibawa ke Paripurna, jangan sampai kelamaan,” kata Rambe.

“Sebab yang kita tata banyak hal penting 101 provinsi/kabupaten kota yang akan berlangsung pada febuari 2017 nanti,” tambah dia.

Menurut dia, sejauh ini sudah ada persamaan prinsip antara DPR RI dengan pemerintah, tinggal bagaimana merumuskan agar menjadi norma yang tidak multitafsir.

“Sebab, meski sudah ada yang sama persepsinya dengan pemerintah, namun ketika menuangkannya dalam rumusan perlu pertimbangan-pertimbangan. Contoh soal maju dan mundurnya anggota DPR RI dalam Pilkada,” sebut dia.

“Salah satunya, karena anggota dewan itu sama dengan posisi incumbent harusnya incumbent mundur bila dikaitkan dengan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan petahana itu harus mundur bila mencalonkan ke daerah lain, tap ke daerah sendiripun mencalonkan harus mundur juga,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby