Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Undang-Undang Pilkada yang mewajibkan kepala daerah (petahana) untuk cuti dari jabatan kedinasannya.

Meski demikian, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edi, Ahok tetap saja harus cuti ketika kampanye.

“Silahkan Ahok men-jr, tapi Àhok harus tetap cuti sebelum ada putusan MK,” kata Lukman saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (9/8).

Termasuk, sambung Lukman, adanya wacana peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal cuti bagi petahana.

“Mungkin setelah MK (putuskan), baru KPU bisa mengajukan soal cuti, jadi tidak bisa mangajukan PKPU alternatif sekarang. Kita tidak melihat proses di MK, kita melihat hasilnya. Saya kira masih memenuhi waktu, dan PKPU akan menyesuaikan kalau ada putusan yang beda dengan UU,” tandas politikus PKB itu.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman, juga menegaskan aturan yang mewajibkan Ahok untuk melakukan cuti saat kampanye. (Selengkapnya: Kalau Mau Kampanye Ahok Harus Cuti).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby