Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan kalau aturan cuti bagi presiden petahana ketika mengikuti kampanye pada Pemilu Presiden 2019 tidak akan menyebabkan kekosongan kekuasaan karena selama cuti tersebut tugas pemerintahan dijalankan wakil presiden.
“Tidak ada kekosongan karena ketika presiden cuti kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan wakil presiden,” kata Riza Patria, di Jakarta, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan aturan cuti presiden petahana saat kampanye pilpres tidak sama ketika kampanye kepala daerah petahana dalam pilkada, yaitu cuti dilakukan selama masa kampanye.
Menurut dia, aturan cuti presiden tersebut tidak dilakukan selama masa kampanye Pilpres 2019, namun dapat dilakukan sewaktu-waktu ketika ingin melakukan kampanye.
“Cuti ambil sesuai kebutuhan saja sebagai capres atau cawapres, terserah yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum,” ujarnya lagi.
Riza yang juga politisi Partai Gerindra itu menjelaskan cuti presiden petahana sifatnya tidak wajib, yaitu dapat diajukan sesuai jadwal yang diinginkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid