Menurut dia, dalam masa kampanye Pilpres 2019, presiden dapat ikut kampanye kapan saja dengan syarat mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekretariat Negara (Setneg).

“Misalnya memberitahu jadwal kampanye melalui Setneg kepada KPU bahwa tanggal 1-2 September cuti, lalu tanggal 8-10 September cuti kembali,” katanya pula.

Dia menegaskan bahwa aturan cuti presiden petahana itu merujuk pada pasal 281 dan pasal 301 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid