Jakarta, Aktual.com – Penundaan eksekusi terhadap 10 terpidana mati oleh Kejaksaan Agung menimbulkan pertanyaan, terlebih alasan penundaan tersebut belum dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan penundaan eksekusi akan menjadi bahan dalam rapat kerja (Raker) dengan Jaksa Agung, terlebih alasan penundaan juga belum sampai kepada komisi bidang hukum tersebut.
“Alasan penundaan 10 terpidana mati yang tidak jadi dieksekusi belum diketahui persis oleh Komisi III, namun ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat JA dengan Komisi III pada masa sidang yang akan datang,” ujar Arsul, saat dihubungi, Selasa (2/8).
Menurut dia, kurang logis ketika alasan penundaan eksekusi hanya berdasarkan karena menerima berbagai masukan, seperti dari mantan Presiden RI B.J. Habibie, Komnas Perempuan, bahkan dari beberapa negara luar.
“Saya sendiri tidak yakin kalau penyebabnya adalah adanya imbauan-imbauan itu. Sebab kalau karena imbauan maka mestinya semua ya ditunda,” sebut dia.
Komisi hukum akan mendalami penyebab batalnya eksekusi terhadap 10 terpidana mati tersebut. “Kami akan mendalaminya, termasuk apa ada faktor-faktor intervensi dari negara lain atau semata-mata hal-hal yang merupakan aspek teknis hukum saja,” tandas sekretaris Jenderal DPP PPP itu.
laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang