Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Rapat kerja tersebut membahas kasus yang ditangani Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015 di antaranya kasus Freeport dan Gafatar. AKTUAL/JUNAIDI

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya menyepakati dua kesimpulan dan satu catatan tentang pembentukan panitia kerja (Panja) terkait penegakan hukum terhadap kasus Freeport.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (Raker) pengawasan kinerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Rabu (20/1).

“Komisi III meminta Jaksa Agung (HM Prasetyo) menangani perkara secara lebih teliti dan transparan, berbasis kehati-hatian, dan optimalisasi peningkatan kinerja dengan proporsional,” kata Ketua Pimpinan Rapat Aziz Syamsuddin, di Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (20/1).

“Dan kedua, menindaklanjuti penyelesaian eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi lahan atas nama DL Sitorus, Komisi III DPR akan mengagendakan Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Jaksa Agung,” ujar dia.

Sementara itu, sebelum mengambil kesepakatan sejumlah anggota dewan komisi III DPR sempat melakukan instrupsi, baik dari fraksi PKS, Nasdem dan PDI Perjuangan. Ketiganya lebih meminta agar redaksional pada catatan dapat dilakukan penundaan untuk dapat dibicarakan dengan fraksi yang ada.

Mendengar itu, Aziz langsung menjelaskan bahwa catatan itu merupakan hasil kesepakatan dalam forum lobi yang dilakukanpada siang tadi.

“Dari forum lobi usulan (pembentukan Panja Freeport) itu dari pak Benny fraksi Demokrat, yang hadir dari Trimediya da, Junimart Girsang, dan pegangan saya adalah forum lobi yang sepakati itu. Dan yang tidak hadir untuk bicara dengan kapoksinya masing-masing,” sebut politikus Golkar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu