Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung sepakat untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buronan tindak pidana yang berada di dalam maupun di luar negeri untuk pengembalian serta pemulihan aset.
Hal itu sesuai hasil kesimpulan yang dibacakan Ketua Pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) Bambang Soesatyo (Bamsoet) antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (21/4).
“Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buron tindak pidana yang berada di dalam dan di luar negeri serta meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Bamsoet.
“Dan membentuk Tim Verifikasi Khusus terkait dengan data mengenai Barang Rampasan dan Sitaan dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tambah dia.
Tidak hanya itu, sambung dia, komisi bidang hukum juga mendesak Jaksa Agung mengembalikan langkah tegas dalam mengoptimalkan fungsi evaluasi dan pengawasan internal dengan perbaikan terhadap mekanisme dan model pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh perilaku etik dan kinerja Jaksa.
“Dan melakukan pemberantasan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan, dan tetap menjaga obyektifitas, keadilan, dan non-diskriminasi dalam mengimplementasikan prinsip reward and punishment dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi,” sebut dia.
Komisi III DPR juga mendesak Jaksa Agung untuk meningkatkan kualitas kinerja dengan melakukan penanganan perkara secara cepat, adil, obyektif, profesional, dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik materiil maupun formil dan Hak Asasi Manusia.
“Sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kinerja Kejaksaan yang transparan, akuntabel. kredibel, bersih, dan memiliki kepastian hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang