Jakarta, Aktual.co — Langkah Presiden Joko Widodo yang menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, menonaktifkan Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri  dinilai janggal oleh DPR. Atas hal tersebut Komisi III DPR telah meminta Pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi untuk mendapat penjelasan langsung.
“Tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan presiden terhadap rapat konsultasi yang diharapkan teman-teman dalam membahas salah satunya masalah Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1). DPR ingin menanyakan alasan penundaan pelantikan Budi kepada Presiden. Aziz mengatakan Presiden mestinya segera melantik Budi Gunawan terlepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan berdasarkan UU Kepolisian, pemberhentian dan pengangkatan Kapolri perlu persetujuan DPR. Begitu juga pengangkatan pelaksana tugas. Menurutnya, dalam rapat paripurna besok akan dibahas persoalan ini dan jika disetujui maka DPR akan mengirimkan surat ke Presiden agar segera menjelaskannya ke DPR.
‎”Mengangkat Plt, Plt siapa? Ini harus dijelaskan. Dan kita sesuai Undang-undang, harus ada persetujuan kami (DPR) dan itu bukan keputusan pimpinan DPR tapi paripurna DPR,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: