Jakarta, Aktual.co — Mangkirnya sejumlah anggota Polri dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan , merupakan kekeliruan KPK sendiri.
“Suasana di tubuh Polri berbeda seperti sekarang ini. Seharusnya ditetapkan tersangka setelah proses saksi selesai,” kata Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella, Rabu (21/1).
KPK saat ini mendapat banyak kritikan, termasuk dari internal DPR. Ketidakhadiran saksi dari anggota Polri adalah bentuk kritik terhadap KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan saksi sebelumnya.
Diketahui, pada Senin (19/1), KPK memanggil sejumlah saksi dari Polri terkait penyidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan. Dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan KPK.

Artikel ini ditulis oleh: