Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dan Juru Bicara MA Suhadi saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri atas pernyataannya, yang menyebut Pansus Hak Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e- KTP.

“Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Raharjo ke Bareskrim Polri,” kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung DPR, Senin (4/9).

Menurut Arsul Sani, diskusi-diskusi kecil di antara anggota Komisi III semakin berkembang. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pernyataan Agus Raharjo yang menganggap Pansus Angket KPK DPR RI menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo.

“Presiden Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya pada 16 Agustus 2017 dengan mengatakan tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol,” kata Arsul Sani.

Arsul Sani mempertanyakan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang dinilai tidak seperti pimpinan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu