Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua dari kanan) bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah), Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir (kanan) Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa (kiri), bersama sama memegang palu Pimpinan Komisi saat diserahkan kepada anggota Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik(kedua dari kiri), saat pelatikan pergantian Pimpinan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Erma Suryani Ranik dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR menggatikan mengganti Benny K Harman yang menguncurkan diri dari DPR karena maju sebagai calon Gubernur pada Pilkada NTT. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lembaga pemasyrakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Hal itu terkait dengan ditangkapnya kepala Lapas Sukamiskin Bandung oleh KPK, Sabtu (21/7) atas kasus dugaan jual beli izin kepada narapida korupsi.

“Saya meminta agar Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia,” kata Erma dalam keternagan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/7).

Menurut dia, tiap kali rpat kerja (Raker) dan kunjungan kerja di Lapas. komisi III DPR menemukan Lapas yang over kapasitas, bahkan sampai 400 % dengan satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi.

“Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi, belum lagi urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana. Anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp. 15.000,- ,” paparnya.

Lebih lanjut, diakui politikus Demokrat itu, kasus SLapas Sukamiskin yang mencuat ke publik hanyalah gunung es dari pesoalan Lapas di Indonesia.

“Persoalan lapas Sukamiskin hanyalah gunung es dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia, makanya sudah saatnya saya mendorong agar pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama dengan DPR,” sebut dia.

“Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan ptinsip restorative justice,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang