Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan Komisi III DPR bersikap independen dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV.
“Apa pun keputusan 10 fraksi di Komisi III maka itu lah keputusannya. Nanti keputusannya dibawa ke paripurna dan apa pun keputusan paripurna adalah keputusan DPR. Karena itu Komisi III memiliki independensi untuk memutuskan mau dibawa kemana calon-calon pimpinan KPK yang ada sekarang ini,” kata Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Senin (30/11).
Politisi PKS itu mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menyetujui calon pimpinan KPK seorang diri, melainkan harus melalui persetujuan DPR yang mana diwakilkan oleh Komisi III. “Kewenangan untuk menetapkan (calon pimpinan KPK) Presiden tidak boleh sendiri, harus dilakukan dengan keputusan dari DPR. Nah kita lihat saja nanti Komisi III akan merekomendasikan apa, itulah yang akan ditindaklanjuti paripurna,” ujarnya.
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya 25-26 November 2015. Hingga saat ini Komisi III DPR dikabarkan belum menjadwalkan ulang proses itu, sedangkan batas waktu calon pimpinan KPK adalah tiga bulan sejak nama-namanya diserahkan atau akhir Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu