Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI mendukung langkah Komisi Yudisial (KY), untuk kembali membuka kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung yang keluarganya berbisnis dengan pengacara ke KPK

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, H John Kenedy Azis, menyatakan dukungan tersebut dengan catatan KY objektif untuk membongkar dugaan kasus ini.

“Sebab dua-duanya sama-sama penegak hukum. Pengacara atau advokat adalah penegak hukum, hakim juga adalah penegak hukum,” ujar dia, di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Ia pun meminta supaya KY segera membuka penyelidikan baru, agar terjadi kepastian hukum.

Ia menambahkan, adanya penelusuran tingkat lanjut terkait hubungan bisnis antara dua penegak hukum ini.

“Misalnya untuk memuluskan pekerjaan si pengacara, ini harus disikapi oleh Komisi Yudisial,” pungkasnya.

Salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, KY membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri.

Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menengari adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.

Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino.

Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.Sementara keluarga pengacara Safitri menjadi pemegang saham mayoritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby