Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari menyebut pernyataan eks Ketua KPK Agus Raharjo soal dugaan intervensi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di balik kasus e-KTP belum memenuhi syarat untuk interpelasi.
Meskipun demikian, Tobas mengatakan, keterangan Agus itu layang untuk didalami lagi.
Oleh karena itu, dia berharap ada keterangan lebih detail dan dalam dari Agus soal sejumlah kasus yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mulai dari e-KTP hingga ‘papa minta saham’.
“Untuk sampai pada interpelasi, saya masih belum cukup substantif kalau sampai kepada interpelasi. Kenapa? ya tentunya kita butuh informasi yang mendalam lagi,” ucap Tobas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).
Tobas juga menegaskan kasus yang menjerat Setnov tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Eks Ketua DPR itu pun sedang menjalan masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung saat ini.
Meskipun demikian, dia menuturkan bahwa pernyataan Agus itu masih relevan didalami, karena berkaitan dengan kewenangan presiden sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Bagaimana kita menjalankan hukum tanpa intervensi, itu masih relevan, jadi di isu itu yang kita diskusikan. Bukan soal pada kasusnya,” kata dia.
lebih lanjut, Tobas berharap Agus menyampaikan keterangan lebih detail soal kasus tersebut secara resmi. Sebab, cerita awal yang disampaikan Agus hanya di acara dialog.
“Nah itu yang kita harapkan ya, karena publik kan bertanya-tanya, jadi pertanyaan-pertanyaan publik ini pantas untuk bisa dijelaskan dan dijawab oleh Pak Agus lebih lanjut supaya kita tidak asumsinya ke mana-mana,” kata dia yang pernah menjadi aktivis LBH Jakarta tersebut.
Sebelumnya dalam program acara TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu.
Jokowi sudah angkat suara soal itu. Dia mengaku telah menugaskan Kemensetneg untuk memeriksa agenda pertemuan sebagaimana yang diungkapkan Agus. Namun menurutnya tidak ada agenda tersebut.
“Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada, tolong dicek, dicek lagi saja,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).
Namun dia mempertanyakan alasan kasus itu kembali diramaikan dan ada kepentingan apa.
“Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?” ujar Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil