Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni memandang rencana pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) serta Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung harus dipertimbangkan secara bijak.
“Rencana tersebut harus berangkat dari niat serta pemikiran untuk membangun bangsa, tidak semata-mata atas dasar rumor yang belum teruji kebenarannya,” kata Sahroni, di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut dia, bila ada rumor terkait oknum TP4P dan TP4D menyalahgunakan tugas dan wewenangnya, maka seharusnya langkah yang ditempuh adalah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum, sehingga rumor tersebut dapat diuji menjadi sebuah fakta hukum atau tidak.
“Berbahaya sekali apabila kita gegabah membubarkan unit kerja pemerintah hanya bersumber dari rumor. Bisa-bisa pemerintahan ini bubar karena rumor,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Sahroni menjelaskan, dasar pembentukan TP4P dan TP4D sebenarnya bertujuan mengawal dan mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.
Jika dalam perjalanannya ada oknum-oknum yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, kata dia, maka yang harus dilakukan adalah menindak oknum tersebut dan bukan membubarkan organisasinya.
“Ibarat mencari tikus di dalam lumbung, membersihkannya bukan dengan membakar lumbung tetapi mencari agar tikusnya hilang, lumbungnya tetap dapat dioptimalkan sesuai fungsinya,” tutur Sahroni.
Persoalan ini, kata Sahroni, justru sekaligus menjadi pembuktian atas pernyataan Jaksa Agung beberapa waktu lalu yang menegaskan akan membersihkan oknum-oknum jaksa nakal di lingkungan kerjanya.
“Dengan demikian evaluasi dan langkah ke depan semua melalui proses yang terukur,” ucapnya.
Jaksa Agung Burhanuddin sendiri menyatakan, pihaknya akan meminta pendapat pakar sebagai bahan pertimbangan membubarkan atau tetap melanjutkan TP4 di masa mendatang.
Pertimbangan itu juga penting untuk menentukan apakah TP4 tetap dilanjutkan dengan mengubah nama dan meningkatkan pengawasannya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan akan membubarkan TP4P dan TP4D karena banyaknya keluhan yang menyatakan bahwa program tersebut justru menjadi dalih dari tindakan korupsi.
“Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi pemerintah dalam membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Mahfud.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin