Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman Bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu serta musisi Tantri 'Kotak' menggelar konferensi pers usai rapat tertutup di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI membatalkan rencana rapat kerja (raker) pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/7/2025). Rapat tersebut diundur dan dijadwalkan ulang pada Selasa (8/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan penundaan ini dalam keterangan resmi di Kompleks Parlemen Senayan. Ia menyebut bahwa raker besok akan tetap menghadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa (8/7) jam 13.00 WIB,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa agenda pembahasan RUU KUHAP ke depan akan difokuskan pada upaya peningkatan keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan hak-hak tersangka, serta penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Namun, Habiburokhman juga memastikan bahwa revisi KUHAP tidak akan menyentuh aspek kewenangan antar-lembaga. Menurutnya, posisi institusi penegak hukum akan tetap dijaga sebagaimana yang berlaku selama ini.

“Dengan catatan, kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebutkan bahwa total terdapat sekitar 6.000 poin masalah dan usulan perubahan yang tercantum dalam naskah DIM tersebut.

DIM disusun oleh tim lintas instansi, yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Sekretariat Negara. Penyusunan selesai dan ditandatangani pada Senin (23/6/2025), dan naskah tersebut dijadwalkan diserahkan ke DPR setelah masa sidang dibuka.

“Jumlah DIM sekitar 6.000,” ujar Edward dalam konferensi pers usai penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP di kantor Kementerian Hukum, Jakarta.

Dengan jumlah DIM yang cukup besar, pembahasan revisi KUHAP diperkirakan akan berjalan panjang dan membutuhkan proses yang hati-hati agar tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano