Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan mempertanyakan Kejaksaan Agung soal tuntutan dan strategi di pengadilan terkait pengadilan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Siang ini, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
“Apakah jaksa nanti bisa hadirkan bukti-bukti terhadap pasal yang diterapkan ke Ahok yang dikenakan pasal penistaan. Kalau bukti-buktinya sumir, tentu Ahok nanti dibebaskan pengadilan. Kalau bukti lengkap, berapa tuntutan yang diberikan kepada Ahok ?,” ucap Bambang, Selasa (6/12).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan Komisi III berdiri pada posisi ingin mendapat penjelasan bagaimana strategi dari jaksa sebagai penuntut negara.
“Apakah ada peluang Ahok bebas? Apa jaksa yakin Ahok tidak dapat bebas dari tuntutan?” kata politisi Golkar ini.
Disinggung bahwa kasus-kasus penistaan agama pelakunya jarang sekali bisa bebas, namun semua itu kembali pada hakim di pengadilan sesuai dengan bukti-bukti yang disodorkan jaksa penuntut.
“Kembali pada keyakinan hakim sebagai wakil tuhan. Tapi juga tergantung sejauh mana jaksa hadirkan bukti-bukti yang akan jadi pertimbangan hakim. Justru yang penting sekarang adalah mendalami apa sih yang dimiliki jaksa sehingga yakin bisa pakai pasal penistaan,” jelas Bamsoet.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan