“Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” katanya.
Namun juga, lanjut dia, pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. “Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” tuturnya.
Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minumsn keras oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terbukti tak membuat gentar para pengoplos minuman keras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.
Sahroni pun meminta pengawasan terhadap kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar minuman keras oplosan.
Sepeti diberitakan media, khusus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu (11/4) malam, total korban minuman keras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan seorang perempuan, sebanyak 38 orang di antaranya tewas.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara