Menurut dia, pertemuan lanjutan itu akan membahas mengenai masalah alur proses penegakan hukum di KPK, mulai Pengaduan Masyarakat, Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan.

“Intinya adalah membahas atau menuntaskan apa yang tadi kita bicarakan dan memperoleh berbagai jawaban ditanyakan anggota Komisi III DPR,” katanya.

Dalam RDP tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada mekanisme yang mengaturnya.

Dia menjelaskan, penyadapan berawal dari usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang disampaikan ke pimpinan KPK.

Menurut dia, apabila lima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), kegiatan baru bisa dilakukan. “Yang menyadap bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu