Dia mengatakan penyadapan itu juga diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

Agus menjelaskan, tiga bidang ini yakni penyelidikan, informasi dan data serta PI saling terkait dalam melakukan penyadapan.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu