Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI guna membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) serta RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi dua regulasi strategis yang dinilai akan berpengaruh besar terhadap sistem hukum nasional.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati. Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.
“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Sari menilai, penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI diperlukan agar Komisi III memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses penyusunan naskah akademik dan substansi dua RUU tersebut, mengingat tingkat kompleksitas serta dampaknya terhadap sistem hukum nasional.
“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan upaya membangun kepercayaan publik, rapat tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung. Menurut Sari, keterbukaan ini menunjukkan keseriusan DPR, khususnya Komisi III, dalam membahas regulasi strategis tersebut.
“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sari menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan tetap selaras dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.
Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















