Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, sambung Bambang, apakah OTT telah melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana diatur dalam UU. Sebab, apa yang kerap terjadi dalam berbagai penangkapan itu benar-benar OTT atau jebakan?

“Saya meyakini, apa yg dilakukan KPK sebelum penangkapan itu terjadi tidak mungkin tanpa penyadapan, perekaman, infiltrasi atau bahkan penyusupan,” sebut dia.

“Mereka yang jadi target operasi tersebut sebelum terjadinya penangkapan dalam OTT, jelas belum ada status kasusnya. Apakah itu tingkat penyelidikan atau tingkat penyidikan. Padahal dasar untuk ‘penyadapan’ itu sebagai mana diatur dalam SOP KPK harus pada status penyelidikan (adanya bukti awal yang cukup) dan ditandatangani sekurang-kurangnya tiga dari lima pimpinan KPK yang ada,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu