Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (tengah) shalat sebelum kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2). Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik presiden pertama Indonesia Soekarno. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan chat bersama dengan Firza Husein.

Namun demikian, langkah kepolisian dibawah komando Irjen Polisi M Iriawan yang telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka itu dipertanyakan oleh Anggota Komisi III DPR. Terutama soal dua alat bukti kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq.

“Polisi yang harus menjelaskan kepada masyarakat, dua alat bukti yang dipunyai itu apa dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka,” kata Arsul Sani yang merupakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP di Gedung Parlemen, Selasa (30/5).

Tak hanya itu, Politikus PPP itu juga mempertanyakan soal prosedur hukum kepolisian dalam penanganan kasus Habib Rizieq itu.

“Prosedur hukum itu apa, prosedur hukum itu misalnya dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti itu kan berlaku untuk semua kejahatan, apa saja korupsi juga begitu minimal ada dua alat bukti.”

“Ketika Polri menggunakan kewenangannya selaku penegakan hukum dalam kasus itu, apakah prosedur hukum sudah dipenuhi atau belum?”

Kepolisian telah meningkatkan status Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka. Padahal, Habib Rizieq dalam kasus chat ini belum sama sekali diperiksa oleh pihak kepolisian. Sedangkan tersangka dalam kasus ini Firza Husein membantah terkait tudingan kepolisian ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu