Jakarta, Aktual.com – Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR menganggap serius pengakuan Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Kemungkinan besar, Komisi III DPR akan menggunakan hak interpelasinya untuk mendapatkan penjelasan rinci dari Presiden.
“Agus dinilai perlu memberikan penjelasan dan bukti-bukti terkait dugaan intervensi yang dilakukan Presiden terhadap penanganan kasus korupsi KTP-el,” kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto di Jakarta, Jumat (1/12).
Sementara itu, Benny K Harman, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, menegaskan perlunya pemanggilan Agus untuk menjelaskan pernyataannya.
“Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK? Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar, rakyat bisa marah,” katanya dalam cuitan di akun Twitternya.
Selain itu, Nasir Djamil, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan kekejutan atas pernyataan Agus.
Ia menilai bahwa bantahan Istana belum cukup dan mengatakan jika Istana menganggap tuduhan Agus tidak benar, seharusnya mereka melaporkan Agus ke aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengingatkan bahwa Presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum.
“Istana harus menjawab itu,” tegasnya.
Di lain pihak, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi.
“Lembaga penegak hukum itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Tetapi, apakah itu benar atau tidak bahwa Presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu,” tutur Mahfud MD.
Ia berharap agar KPK kembali menjadi lembaga yang kuat dan profesional.
”Nah, ke depan, pemerintah yang akan datang harus memastikan bahwa lembaga penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara serta dikawal agar mereka benar-benar profesional,” tutupnya.
DPR berpotensi menggunakan hak interpelasi untuk mendapatkan penjelasan Presiden Joko Widodo terkait tuduhan intervensi terhadap KPK yang disampaikan oleh Agus Rahardjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil