Suasana pemungutan surat pemilihan lima calon Pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (17/12/2015). Komisi III melakukan pemililihan lima calon Pimpinan KPK gengan melalui voting suara. Terpilih lima pimpinan KPK terpilih yaitu Alexandr Marwata, Saut Sitomorang, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif.

Jakarta, Aktual.com — Peneliti dari Indonesian Institute for Development and Democracy Arif Susanto mengatakan Komisi III DPR seharusnya juga menilai integritas calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyeleksi komisioner.

Arif mengatakan DPR sebaiknya tidak hanya melihat kapabilitas calon pimpinan untuk menentukan komisioner KPK. “Jika dilihat dari pertanyaan yang sering diajukan (DPR) hanya melihat mana calon yang punya pengalaman dalam penyidikan,” kata Arif ketika dihubungi, Kamis (17/12).

Dengan demikian, kata dia, hal tersebut hanya bisa dipenuhi oleh calon yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan. “Persoalannya, kalau seseorang yang punya pengalaman sebagai penyidik apakah mereka juga punya integritas? Itu yang tidak jadi pertanyaan di DPR,” kata dia.

Menurutnya saat ini DPR memisahkan antara kapabilitas dari integritas yang dimiliki oleh para calon pimpinan KPK. Dia berpendapat seharusnya DPR berkaca pada kesalahan yang dilakukan Setya Novanto agar juga tidak melakukan kesalahan baru dalam memilih komisioner KPK karena akan berdampak selama lima tahun.

Arif juga berharap pimpinan KPK yang akan datang bisa membuat prestasi yang bagus dalam waktu singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu