Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI mengapresiasi Kepolisian RI yang memenuhi janjinya untuk memanggil secara resmi gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Hari ini, Senin (7/11), Ahok dipanggil Bareskrim untuk diperiksa dan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Kita harap proses ini berjalan secara transparan, objektif, dan penuhi keinginan masyarakat. Artinya ada aspek keadilan disana,” ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).
Sementara terkait keinginan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar gelar perkara tersebut terang benderang bahkan diliput media, Nasir menilai gagasan itu perlu dipertimbangkan. Karena, dalam aturan hukum negara ada yang namanya hukum acara.
“Dalam penyidikan dan penyelidikan, bersifat rahasia dan sangat independen saat gelar perkara. Yang dikhawatirkan ketika ini terbuka melibatkan banyak orang ditonton, penyidik bisa berubah jadi artis, dan yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat,” jelasnya.
Nasir meminta kepada Kapolri untuk mempertimbangkan kembali rencana publikasi gelar perkara tersebut.
“Yang kami inginkan secara transparan bukan seperti itu, transparan itu artinya nggak tutupi bukti-bukti yang ada, yang seharusnya ada dihilangkan, tidak dimunculkan, atau tidak berusaha dicari atau digali lebih dalam. Transparan itu bagaimana semua bukti yang sudah ada dihadirkan dalam gelar perkara,” ungkapnya.
Nasir mengatakan, Kapolri boleh saja mempunyai gagasan itu untuk penuhi ekspektasi publik. Tetapi, hal tersebut harus dipertimbangkan secara baik. Jangan sampai, rencana itu justru menimbulkan masalah hukum baru.
“Jangan sampai ada yang gugat karena hukum acaranya enggak sesuai,” ucap Politisi PKS ini.
Komisi III DPR berharap kepolisian benar-benar objektiif menangani kasus dugaan penistaan agama ini. Dilain sisi, pesan moral pengunjuk rasa pada 4 November kemarin juga mesti menjadi perhatian Polri. Jika ada intervensi, maka aroma juga tercium publik.
“Ini dilema bagi kepolisian, tapi polisi nggak boleh dilema, artinya kalau ini dihentikan akan timbul amarah baru, kalau nggak dihentikan akan muncul lain lagi. Sehingga saya pikir polisi tidak boleh dilema tangani kasus Ahok ini. Harus benar-benar objektif, transparan, adil dan bertanggungjawab,” kata Nasir.
“Sesuai dengan slogan Polri yang baru, profesional, modern dan terpercaya. Kami yakin penyidik independen, mandiri dan bekerja untuk kebenaran dan keadilan,” tambahnya.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby