Murfati Lidianto ketua komisi III DPRD Kota Bekasi

Bekasi, Aktual.com – Proses pemisahan aset atau Akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi yang tak kunjung menemui kesepakatan antara pihak pemerintah kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diharapkan bisa segera dituntaskan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Legislator asal Fraksi Gerindra berharap, jika proses akuisisi perusahaan air minum yang saat ini belum menemukan kesepakatan dari kedua daerah ini bisa selesai, agar nantinya aset dari PDAM Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi bisa dikelola oleh Perusahaan daerah (Perumda) Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.

“Jadi, kami dari Komisi 3 soal akuisisi sejauh ini sudah ada penandatanganan berita acara oleh Pemkab dan Pemkot Bekasi untuk kata sepakat terkait proses pemisahan aset. Dan Pemkot sudah bersurat ke Mendagri terkait permohonan persetujuan pengakhiran kerja sama tentang kepemilikan dan pengelolaan air minum Kota Bekasi,” kata Murfati kepada awak media (8/6).

Ia juga menyampaikan, Komisi 3 akan terus mendorong agar segera direalisasikan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi. Kemudian, angka sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak yang itu didampingi jaksa pengacara negara, serta disaksikan dari perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat selaku pihak mediator.

“Yang kami harapkan untuk akuisisi, adalah segera dilaksanakan. Kenapa PDAM Tirta Bhagasasi ini harus disegerakan pemisahan asetnya?. Pertama pelayanan distribusi air bersih oleh PDAM Tirta Bhagasasi kepada pelanggan di wilayah Kota Bekasi masih kurang maksimal,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, banyak permintaan dari sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kota Bekasi. Meminta distribusi air dari PAM. Namun, sekarang ini, ada Perda Air Bawah Tanah tentang larangan perusahaan (pabrik) untuk memanfaatkan air bawah tanah. Mereka inginkan air dari PAM.

Dirinya juga mencatat dari enam BUMD milik Pemkot Bekasi yang menghasilkan setoran deviden PAD di tahun 2021, hanya tiga BUMD, diantaranya, BPRS Patriot, Perumda PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi.

Namun, BPRS Patriot dan Perumda PDAM Tirta Patriot dinilai BUMD yang melampaui target PAD. Sementara untuk PDAM Tirta Bhagasasi tidak mencapai target PAD. Hal ini mengindikasikan, bahwa pengelolaan BUMD tersebut kurang optimal serta lemah terkait koordinasi dalam penetapan target PAD.

“Jika terjadi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi, tidak menutup kemungkinan, secara hitungan bisnis bisa menguntungkan Pemkot Bekasi. Pasti sudah dihitung. Apalagi, dengan kinerja direktur yang baik, bisnis ini bisa menguntungkan,” ungkapnya.

Murfati juga menyampaikan, kesepakatan kerjasama penanaman modal di PDAM Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi telah berakhir. Saat itu, pihak Pemkot Bekasi telah sepakat berpisah dengan Pemkab Bekasi dalam hal mengelola BUMD tersebut. Dengan demikian, 8 aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi sepenuhnya akan dikelola oleh Pemkot Bekasi.

“Setidaknya, ada 3 keuntungan besar bagi Pemkot Bekasi, diantaranya pertama, menambah jumlah pelanggan lebih dari 87 ribu pelanggan. Kedua bertambah omset pendapatan. Ketiga, dengan bertambah omset pendapatan, maka akan terjadi penambahan suplai PAD bagi Kota Bekasi. Tentunya akusisi ini kita akan pastikan bisa terealisasi secepatnya,” ungkapnya.(ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman