Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mendukung langkah Polri melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. Ia berpendapat, praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas Budi.
“Itu sesuatu langkah hukum yang bagus dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak, atas penetapan tersangka Budi Gunawan,” ujar dia, di Jakarta, (21/1)
Desmond menilai penetapan Budi sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Oleh karenanya, kata dia, wajar bila Polri mengajukan gugatan praperadilan.
“Saya sependapat dengan kepolisian, ada yang salah dengan penetapan itu,” tutur Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie menyebut gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi. Menurut dia, Polri sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















