Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyambut baik rencana pemerintah yang ingin mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Nasir mengatakan, pada prinsipnya Komisi III DPR tidak menghendaki adanya stateless. Artinya, warga negara Indonesia tidak boleh kehilangan kewarganegaraannya, terlepas bahwa Arcandra pernah berpaspor Amerika Serikat dan memiliki 2 paspor.
“Nanti kita lihat aturan hukumnya seperti apa. Jadi saya menyambut baik langkah pemerintah ingin menjadikan Arcandra Tahar sebagai WNI,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, tidak dibenarkan jika negara enggan bertanggungjawab mengurusi Arcandra yang sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Hal itu bisa melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), padahal fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: