Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi, kinerja dan hasil audit BPK terhadap KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa rapat kerja dengan KPK hari ini sebagai rapat lanjutan yang sempat ditunda kemarin, Senin (11/9).

“Ini hanya lanjutan kemarin. Baru Pak Junimart (fraksi PDIP) yang baru bertanya dan masih ada 9 fraksi lagi,” kata Desmond disela-sela, Raker Komisi III dengan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/9).

Dalam rapat, sambung Desmond, juga akan menayakan soal pernyataan Agus Rahardjo terkait pengenaan pasal kepada anggota Pansus angket soal obstraction of justice atau upaya merentangi penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Ya itu sama saja melemahkan DPR, ya yangg menghalangi-halangi pidana. Kemarin rapat saya pimpin jaksa agung niatnya apa menghalangi-halangi, kalau itu melaksanakan tugas seperti Pansus apakah hisa dipidana? Kalau kita memakai omongan JA ga bisa dipidana,” papar politikus Gerindra itu.

Ketika ditanyakan bahwa dalam.rapat seperti sedang menelanjangi KPK, ia mengatakan tidak ada yang luar biasa dalam rapat dengan komisi.

“Ya ini hanya rapat dengat p3ndapat saja, bukan Pansus yang berdampak ada rekomendasi. Kalau Pansus ada rekomendasi, kalau komisi penggalian sesuatu yang merugikan masyarakat, sesuatu yg ditanyakan (konfirmasi),” pungkas dia.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby