Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan komisi III akan menggelar rapat kerja panja penegakan hukum.
Menurut dia, rapat kerja panja itu merupakan tindak lanjut dari keputusan yang disepakati dalam pleno komisi hukum beberapa waktu lalu.
“Kerja panja penegakan hukum komisi yang merupakan kesepakatan pleno komisi III untuk membentuk panja, untuk mempercepat dalam melihat antisipasi dan penegakan hukum di Indonesia,” kata Aziz kepada wartawan, di sela-sela acara rapat Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah dalam rapat internal tertutup itu, komisi juga akan menyinggung ikhwal keputusan presiden dalam menunjuk pelaksana tugas (Plt) kapolri?.
“Ya nanti kita lihat dalam perkembangan (rapat),” ucapnya.
Pun demikian, kata politisi Golkar sejumlah fraksi di komisi III sudah meminta kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden, terkait keputusan pemerintah terhadap calon kapolri.
“Dari pandangan fraksi sudah meminta kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden. Tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan terhadap rapat konsultasi yang diharapkan teman-teman dalam membahas salah satunya masalah kapolri,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















