Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR John Kennedy Azis, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berpikir ulang untuk mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat terkait kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha M. Riza Chalid dan Mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Menurut John, tidak masuk akal apabila Kejagung mengaitkan kasus tersebut dengan Pasal Pemufakatan Jahat.
“Bahwa pemufakatan jahat ini harus dilakukan dengan delik asalnya. Berkaitan dengan hal ini delik asalnya berkaitan dengan pemerasan dan suap. Pemerasannya mana? Suapnya nggak ada. Kerugian negara juga tidak ada,” ujar John Kennedy dalam Rapat dengan Kejagung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Terkait hal itu, Politikus Partai Golkar itu menilai sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang terkesan memaksa melanjutkan kasus itu sarat muatan politis.
John pun tak meyakini meskipun Jaksa Agung menepis bahwa penanganan kasus itu dilakukan secara profesional.
“Bagaimana bisa Jaksa Agung bilang ini tidak politis, bilang transaparan? Yang nggak ada tapi diada-adakan. Yang ada tapi tidak diada-adakan,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: