Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/ Aktual - Taufik Akbar Harefa

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI tegaskan KUHAP baru tidak membuka celah pemerasan terhadap korban melalui mekanisme restorative justice. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tudingan tersebut keliru karena justru dalam rancangan KUHAP terbaru, mekanisme restorative justice diatur lebih ketat dan dilengkapi sistem pengawasan yang kuat.

Habiburokhman menjelaskan, ketentuan mengenai restorative justice tertuang dalam Pasal 79 ayat (8) dan Pasal 83. Dua pasal itu memuat batasan tegas untuk memastikan proses mediasi antara korban dan pelaku berlangsung tanpa tekanan maupun paksaan.

“Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa salah satu perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru adalah adanya pengawasan pengadilan dalam pelaksanaan restorative justice. Pengawasan tersebut, menurutnya, menjadi jaring pengaman agar kesepakatan antara korban dan pelaku tidak terjadi di bawah tekanan atau intervensi yang tidak semestinya.

Komisi III DPR menegaskan bahwa pengaturan restorative justice dalam KUHAP baru tidak hanya bersifat formal, tetapi juga diatur secara struktural sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan.

Melalui pengaturan itu, KUHAP baru juga disebut memperkuat hak-hak korban. Bentuk penguatan tersebut antara lain mencakup mekanisme kompensasi, restitusi, hingga pengelolaan dana abadi sebagai bagian dari upaya pemulihan korban secara menyeluruh.

Selain itu, Komisi III menilai KUHAP lama jauh lebih rentan menimbulkan penyalahgunaan karena tidak memiliki kerangka restorative justice yang terstruktur seperti dalam KUHAP yang baru.

Komisi III DPR memastikan bahwa KUHAP baru justru memperketat mekanisme restorative justice dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban. Habiburokhman menegaskan bahwa tudingan pemerasan korban tidak sesuai dengan isi regulasi yang telah disusun.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain