Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berpotensi dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait penetapan tersangkanya.
Hal itu menyusul keputusan majelis hakim praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK.
“Kalau you challange di pengadilan bahwa KPK menetapkan seseorang tanpa bukti secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensi terhadap itu adalah dalam UU KPK. Dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yanag mengalami atau korban dari penetapan (tersangka) itu,” kata Benny, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/5).
Terlebih, sambung politikus partai Demokrat itu, ada yang membedakan antara gugatan yang dilakukan mantan kepala BPK dengan gugatan tersangka lainnya dalam proses praperadilan.
“Jangan lupa, kalau saya tidak salah dalam kasus Hadi Poernomo beda dengan kasus sebelumnya. Kalau kasus sebelumnya berkaitan soal bukti, apakah sudah ada bukti atau tidak. Itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap (dengan frasa) si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seperti itu,” ucap dia.
Sebab, lanjut dia, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka institusi antirasuah itu harus memiliki dua alat bukti dalam satu perkara yang cukup.
“Untuk KPK absolutely bukti minimum dua dulu, karena itu wajib ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dua alat bukti itu tidak dapat dipersoalkan lagi, sedangkan soal lainnya itu akan dibuktikan dipengadilan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang