Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kedua dari kanan), didampingi anggota BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2017 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR, usai dibacakan pada Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5). Selain menerima Lamporan Keuangan dari BPK, Rapat Paripurna tersebut juga mendengarkan tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi - Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok - Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menciptakan polemik opini terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo hari ini sebagai saksi kasus eKTP.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyampaikan KPK seharusnya dapat memahamo ketidakhadiran Bambang lantaran padatnya kegiatan kelembagaan yang sudah terjadwal sebelumnya.

“Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari,” ujar Masinton di Jakarta, Senin (4/6).

“Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum,” sambung dia.

Masinton mengingatkan, dalam KUHAP jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai pemanggilan ada pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara