Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menciptakan polemik opini terkait ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo hari ini sebagai saksi kasus eKTP.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyampaikan KPK seharusnya dapat memahamo ketidakhadiran Bambang lantaran padatnya kegiatan kelembagaan yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Ketidakhadiran Ketua DPR memenuhi panggilan KPK hari ini dikarenakan Ketua DPR harus memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari,” ujar Masinton di Jakarta, Senin (4/6).
“Dan seharusnya bisa dipahami oleh KPK dan tidak menjadikannya sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK ke media massa dengan tudingan opini Ketua DPR tidak patuh hukum,” sambung dia.
Masinton mengingatkan, dalam KUHAP jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi mengenai pemanggilan ada pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara