Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin membenarkan bahwa ada opsi yang disampaikan Menkumham untuk melakukan revisi remisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi.
“Pada saat rapat terbuka (RDP) itu Menkumham mengajukan opsi, akhirnya Komisi III memberikan satu kesimpulan silahkan bila dipandang perlu oleh kumham untuk dilakukan revisi,” kata Aziz, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Revisi yang ingin dilakukan oleh pemerintah melalui menkumham merupakan kewenangan pemerintahan kabinet Jokowi-JK. 
“Itu kewenangan pemerintah, kewenangan menkumham, dan inilah dirjennya pada dicopot semua, sehingga jadi masalah,”
“Kami tidak dapat berkomentar lebih jauh karena itu kewenangan pemerintah, silahkan pemerintah mengambil sikap sesuai ketentuan perundang-undnagan,” tandas Wakil Ketua Umum DPP Golkar Munas Bali itu.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang persyaratan pemberian remisi bagi narapidana khusus, termasuk korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang