Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengaku puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait pembatalan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Cukup puas dengan penjelasan presiden di dalam rapat konsultas tadi. Tetapi tentu akan kita bawa lagi (hasil) itu kepada komisi (III). Yang jelas beliau sudah menyampaikan alasan-alasannya, salah satu yang disampaikan presiden tadi lantaran adanya perdebatan di masyarkat, dan perdebatan yang berkepanjangan, sehingga memutuskan untuk mengganti (dari sisi sosiloginya),” kata Trimedya, usai menghadiri rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/4).
Masih kata Trimedya, dalam rapat itu juga presiden menyampaikan akan mengembalikan nama baik Komjen BG, menyusul putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan yang menyatakan adanya prosedur salah dalam penetapan calon kapolri itu sebagai tersangka KPK.
Ketika ditanyakan ikhwal alasan Yuridis Presiden untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri, Wakil Ketua Fraksi PDI P Bidang Polhukam ini mengatakan bahwa presiden berpandangan pada ketentuan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Jadi dia (presiden) punya alasan yuridis, meskipun kita mengingatkan bahwa pengangkatan Kapolri bukan sepenuhnya hak preogratif presiden, seperti pengangakatan menteri, tetapi harus mendapatkan persetujuan DPR. Dan beliau sadari juga ada dasar yuridisnya untuk tidak melanjutkan melantik pak BG, dimana penetapan calon Kapolri melalui keputusan presiden,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















