Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR John Kennedy Azis menyarankan agar pimpinan DPR berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait delapan nama calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Komisi III melaksanakan ‘fit and proper test’.
Pasalnya, terdapat banyak masukan subtansial yang diberikan pakar kepada Komisi III bahwa delapan Capim KPK ada yang bermasalah.
“Saya mendorong upaya pimpinan DPR sebelum masuk ke Komisi III, diskusi minta penjelasan kepada Jokowi tentang masalah ini (delapan capim KPK),” ujar John di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut John, penjelasan presiden ke DPR sangat diperlukan, sebab Komisi III tidak ingin disalahkan oleh masyarakat jika kedepannya terjadi lagi kasus yang melibatkan pimpinan KPK.
“Apa lagi tidak ada capim KPK dari kejaksaan pada delapan nama capim KPK. Padahal, tugas KPK itu adalah pencegahan, penuntutan, penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Lebih lanjut, jika tidak ada unsur kepolisian dan kejaksaan seperti yang diamanatkan UU KPK, maka lembaga ini akan terus dikriminalisasi dan pemberantasan korupsi menjadi terhambat.
“Domain pekerjaan KPK itu hukum untuk lakukan pencegahan, penindakan, penuntutan, penyelidikan, penyidikan korupsi. Kalau tidak ada unsur Jaksa, pimpinan KPK tidak paham tugasnya. Jangan sampai pimpinan KPK kedepan belajar dengan anak buahnya,” jelasnya.
Selain itu, Politikus Partai Golkar ini menegaskan jka Jokowi juga harus menjelaskan kepada DPR terkait revisi Undang-undang (RUU) KPK yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015, sebelum fit and proper test.
Apabila RUU ini tidak dilakukan bersamaan dengan fit and proper test Capim KPK, maka masalah persyaratan pemimpin KPK akan terus bermasalah. Sehingga, DPR lagi yang akan disalahkan oleh masyarakat.
“Sebenarnya tidak masalah revisi UU KPK dilakukan bersamaan dengan fit and proper test Capim KPK. Kalau tidak dilakukan bersamaan, pimpinan KPK akan terus bermasalah. DPR tidak mau disalahkan masalah ini, padahal ini masalah bukan karena kita juga,” tegasnya
John enggan berkomentar terkait apakah nantinya Komisi III DPR akan mengembalikan 8 Capim KPK ke Jokowi, sehingga nantinya panitia seleksi (Pansel) Capim KPK memasukkan unsur dari Kejaksaan sesuai rekomendasi DPR.
“Itu domain Pimpinan DPR, saya tidak enak kalau berkomentar.”
Artikel ini ditulis oleh: