Jakarta, Aktual.co — Lokasi pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondesat BPmigas ke TPPI yang merugikan negara hingga Rp6 Triliun, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, pemeriksaan Sri Mulyani tidak dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, melainkan di Kementerian Keuangan. Padahal, yang bersangkutan tidak lagi menjabat di kementerian.
“Ini yang aneh, selalu saja Sri Mulyani ini mendapatkan ‘privilege’ baik di KPK maupun Polri. KPK ketika itu juga memeriksa dikantornya, sementara yang lainnya diperiksa di KPK. Sekarang di kepolisian periksanya di kementerian Kementerian Keuangan. Ya, saya melihat berlebihan privilege yang diberikan kepada Sri Mulyani dari Bareskrim,” kata Wakil Ketua Komisi III  DPR RI, Trimedya Panjaitan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/6).
Seharusnya, sambung Trimedya, Bareskrim menempatkan pemeriksaan kepada Sri Mulyani dalam posisi yang sama dengan warga negara lain di mata hukum.
“Sehingga tidak perlu diperiksa dengan mendapatkan keistimewan dengan diperiksa di Kemenkeu, seharusnya pak Budi Waseso menyampaikan pemeriksaan itu kepada masyarakat kenapa diperiksa disana.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang