Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mendukung penuh KemenkumHAM merevisi PP 99 Tahun 2012. Anggota Komisi III Nasir Djamil menilai dalam peraturan tersebut tidak efektif dalam prakteknya dan harus ditinjau ulang.
“Dalam praktek nya 99 tidak efektif dan harus ditinjau ulang. Tidak ada sinergi antara pemegang hukum dan tidak ada justice collaborator,” ujar Nasir pada Forum Aktual.co di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurutnya, ketidaksiapan penegak hukum dalam menjalankan fungsinya menjadi bukti belum adanya pedoman alat ukur kriteria yang akan diberikan remisi.
“Di kpk sudah ada dan mengakui justice collaborator dan di tandatangani pimpinan KPK, diberikan ketika proses penuntutan. Di kejaksaan dan kepolisian pedomannya enggak ada. Jadi perlu di evaluasi,” katanya
Nasir mengatakan karena tidak ada pedoman akhirnya penerapan PP 99 Tahun 2012 kerap mengukur rata posisi narapidana dan cenderung sulit dapatkan remisi dan pembebasan besyarat sehingga menimbulkan keresahan bagi narapidana.
“Timbul keresahan napi akibatnya di provokasi membakar lapas dan lain-lain. PP ini bsa mngurangi hak mereka. Ini harus dilihat kembali sehingga sistem bisa sinergi dengan penagak hukum,”  kata Nasir
Sementara itu, lanjut Nasir, Komisi III berharap agar PP 99 Tahun 2012 ini dapat segwra dievaluasi dan direvisi untuk perbaikan hukum sebagai pedoman pemberian hak kepada narapidana.
“Kami berharap ini dievaluasi agar lebih baik,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby