Anggota Komisi Yudisial (KY)/Ketua bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap (kiri) berbincang dengan Anggota KY merangkap Juru Bicara Farid Wajdi (kanan) sebelum memberikan keterangan pers penetapan kelulusan seleksi tahap tiga calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di Gedung KY, Jakarta, Jumat (10/6). KY menetapkan kelulusan 19 orang yang terdiri dari 15 calon hakim agung dan empat orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung yang selanjutnya akan mengikuti tahap wawancara terbuka 20-24 Juni di Gedung KY. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Difisit anggaran memaksa Presiden Joko Widodo melakukan pemangkasan anggaran seluruh Kementerian dan Lembaga pada RAPBN-P 2016. Salah satunya yang dipangkas yaitu Komisi Yudisial (KY). Tindakan ini dinilai tidak tepat oleh anggota Komisi III dari fraksi Fraksi Golkar Adis Kadir.

“Saya tidak setuju, karena yang di pangkas itu anggaran penting Komisi Yudisial dalam pengawasan, yaitu anggaran perjalanan dinas, padahal itu merupakan anggaran kunci di tubuh KY dalam melakukan pengawasan,” ujar Adis Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6).

Menurutnya, akan ada konsekuensi serius jika anggaran pengawasan Komisi Yudisial benar-benar di kurangi alias di pangkas.

“Bagaimana KY bisa melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim di daerah, kalau tidak ada biaya perjalanannya? Tanpa ada biaya perjalanan, pengawasan KY terhadap hakim-hakim di daerah akan lumpuh,” tegas Adis Kadir.

Artikel ini ditulis oleh: