Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Sodik Mujahid mempertanyakan kinerja Kepolisian dalam mengusut kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahok menghina Al Quran dan Ulama (Baca: Ahok Hina Al Quran dan Ulama).
“Sudah ada yurespudensi di balik kasus Arswendao atau Ahmad Dhani. Dengan dasar putusan itu kepolisian harus segera periksa Ahok,” ujar Sodik Mujahid, saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (12/10).
Justru menurut pengamatannya polisi terkesan tak pro aktif dalam menindaklanjuti laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
“Lamban (penanganan,red) tidak seperti penanganan kasus sebelumnya,”ketus dia.
Ia pun meminta lembaga kepolisian bisa bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut, agar tidak ada prasangka dari publik jika kepolisian sedang mendapatkan tekanan penguasa.
“Polisi harus membuktikan independensinya dan membuktikan tidak ada kekuatan besar yang ilegal mengendalikannya,” tandas dia.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby