Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mempertanyakan statemen Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang menyampaikan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak dilantik sebagai Kapolri.
“Saya sendiri belum dengar pernyataan itu. Harusnya Presiden Jokowi yang sampaikan itu. Karena Presiden yang bilang penundaan itu karena menunggu proses hukum BG,” kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2)
Katanya, kalau Presiden Jokowi yang menyampaikan pernyataan tersebut, tentu masyarakat akan percaya.
“Kalau presiden yang sampaikan, publik akan yakini. Tapi karena bukan presiden, dipertanyakan legiitimasinya,” kata Nasir.
“Perlu diklarifikasi apakah pernyataan itu sifatnya pribadi atau sebagai Menteri Sekretaris Negara. Sebab apa yang disampaikan Supratikno itu tak jauh beda dengan apa yang disampaikan tim independen,” imbuh Politisi PKS itu.
Artikel ini ditulis oleh:













