Jakarta, Aktual.com — Revisi Undang-undang (RUU) KPK yang tengah dibahas badan legislatif (Baleg) DPR RI menjadi perhatian politikus parlemen di Senayan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan anggota dewan harus meneliti dan mengkaji kembali ketentuan pasal baru yang mengatur soal masa berlaku KPK selama 12 tahun.

“Apa ukurannya 12 tahun, apa kriterianya, menurut saya KPK dengan sendirinya kehilangan fungsi, keberadaannya saat institusi penegak hukum lain semacam polisi dan jaksa lebih baik. Kita harus meneliti dulu apa pikiran yang berada di belakang perubahan itu,” ucap Benny, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (7/10).

Politikus Demokrat itu seakan menyindir pembuat draf yang menentukan masa berlaku KPK selama 12 tahun.

“Kenapa 12 tahun, kenapa tidak 2 tahun, 10 tahun, 100 tahun? Itu yang mesti diteliti. Tapi itu kan masih pikiran awal, belum jadi. Apa rasionalitasnya,” ujar dia.

Untuk diketahui, dalam pasal 5 draf revisi UU KPK yang diusulkan tidak menjelaskan maksud dan tujuan pengatur masa berlaku KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang