Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil menyebut revisi PP 99 Tahun 2012 adalah niat baik. Pasalnya, dalam pengaturan tersebut kerap memukul rata hukuman narapidana sehingga sulit untuk mendapatkan remisi.
Nasir menyatakan Komisi III mendukung Kementrian Hukum dan HAM untuk mengevaluasi dan merevisi PP 99 Tahun 2012.
“Komisi III sempat memberikan rekomendasi untuk di revisi dan memberikan dukungan KemenkumHAM untuk mengevaluasi PP 99 Tahun 2012,” ujar Nasir saat Diskusi ‘Remisi dalam Persperktif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi pada Forum Aktual.ci di warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (29/3).
Nasir menjelaskan, Peraturan pemerintah tersebut adalah perubahan dari rancangan pemerintahh sebelumnya yakni PP 28 Tahun 2006, PP 32 Tahun 1999 dan PP 99 Tahun 2012.
Lanjut Nasir, Di dalam PP 99 Tahun 2012 disebutkan dampak kejahatan teroganisir seperti narkoba, teroris, korupsi dan lain-lain. Revisi perlu diperketat untuk kejahatan terorganisir tersebut. Aspirasi, remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada pelaku kejahatan yang berperilaku baik dan membantu institusi sebagai reward.
“Kami menyadari memberikan reward sebagai syarat. Bukan mendukung korupsi, tetapi kita harus mengukur justice collaborator,” katanya
Nasir mengatakan, Mahkamah Agung telah membuat dan menyebut hakim bisa memberikan hukuman justice collabotor. Jika penjahat yang membantu diberi keringanan hukum.
“Keinginan baik ini ternyata tidak dilakukan dengan cara yang baik. Aparat penegak hukum tidak siap jalani PP ini,” katanya
Sementara itu, persoalan PP 99 Tahun 2012 ini ada opini yang salah dan diputarbalikkan. Anggapannya mendukung memberikan remisi koruptor padahal di peraturan tersebut malah mengundang korupsi karena penerapannya yang tidak baik.
“Revisi PP ini memiliki niat baik, jadi harus didukung untuk diperbaiki,” kata Nasir

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby