Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Saya tegaskan bahwa RUU KHUP ini tidak dimaksudkan untuk memperlemah KPK,” kata Asrul Sani di Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut dia, produk legislasi tersebut dapat disebut memperlemah kalau kewenangannnya dikurangi, tetapi tidak peran KPK yang dikurangi.

Namun demikian, ia mengemukakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan dan keberatan yang diucapkan oleh KPK dan berbagai LSM antikorupsi.

Politisi PPP itu mengungkapkan bahwa salah satu solusi akan keberatan itu antara lain adalah dengan ditegaskan pada ketentuan peralihan atau penutup bahwa adanya delik-delik tertentu dalam RUU KUHP itu tidak mengurangi kewenangan kelembagaan dalam tugas penegakan hukum yang oleh UU diberikan kepada lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid