Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Presiden soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP yang akan memperlemah pemberantasan korupsi.
KPK menilai terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Presiden pernah beberapa kali mencegah pelemahan terhadap KPK, baik terkait rencana revisi UU KPK yang tidak jadi dilakukan ataupun hal lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/5).
Pihaknya mengharapkan saat ini ketika pemberantasan korupsi terancam kembali jika RUU KUHP disahkan, Presiden dapat kembali memberikan sikap yang tegas untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP itu.
“Menyusun penguatan pengaturan delik korupsi melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jauh lebih baik. Ditambah sejumlah aturan lain yang dibutuhkan seperti pembatasan transaksi tunai, perampasan aset, dan lain-lain,” ucap Febri.
Menurut dia, menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa dengan meletakkannya di KUHP, ancaman pidana yang lebih rendah, dan keringanan hukuman utk perbuatan-perbuatan percobaan dapat membawa Indonesia berjalan mundur dalam pemberantasan korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid