Jakarta, Aktual.com – Komisi III DPR RI menyetujui dua calon hakim agung, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dan selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna untuk disetujui di tingkat DPR RI.

“Pada rapat pleno Komisi III, setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, seluruh fraksi menyatakan sepakat menyetujui Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, untuk disahkan sebagai hakim agung,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaedi Mahesa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (11/7).

Drs Abdul Manaf, SH, MH sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, sedangkan DR Pri Pambudi, SH, MH sebelumnya adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Desmon, hasil rapat pleno Komisi III ini akan disampaikan pada rapat pleno DPR RI berikutnya, untuk disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI, untuk mengisi Kamar Agama dan Kamar Perdata di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, pada Selasa (10/7), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa dan didampingi Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, dihadiri sekitar 25 anggota Komisi III DPR RI.

Pada pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, calon hakim agung Pri Pambudi menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi III yang hadir. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Arsul Sani menanyakan perihal dilema yang dihadapi hakim. “Sebagai hakim, Bapak pernah menemukan dua sisi hukum, yakni keadilan hukum atau kepastian hukum. Dalam menyelesaikan perkara, mana yang harus dikedepankan?” Pri Pambudi menjawab, sebagai hakim dirinya akan memilih keadilan hukum. “Kepastian hukum dapat diabaikan jika perkara yang akan diputuskan dapat memberikan keadilan. Saya pernah menerapkannya beberapa kali,” katanya.

Pri Pambudi mencontohkan, saat menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh adik korban, pihak keluarga meminta agar pelaku dibebaskan. “Dengan pertimbangan keadilan hukum, saya memberikan vonis hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketika diputuskan, semua pihak menerima,” katanya.

Arsul Sani juga menanyakan, bagaimana sikapnya jika ada pencari keadilan yang ingin memberikan sesuatu kepada dirinya, sebagai ucapan terima kasih bahwa perkaranya menang. “Saya akan mengucapkan terima kasih dan memilih tidak menerimanya,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: